Palembang – Dalam rangka penguatan branding di wilayah melalui kekayaan intelektual, Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, SP bersama Kepala Daerah se-Sumatera Selatan melakukan penandatanganan Momerendum Of Understanting (MoU) digelar di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (17/06/2026)
Dalam kesempatan ini, Wabup Netta didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Kerjasama Setda Banyuasin, Pujianto, S.IP., M.Si, Kepala Bidang IKP Diskominfo-SP Banyuasin, Titin Yariyanti, S.Pd., M.Si dan Perwakilan Koperindag Banyuasin.
Netta menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah nyata bagi pemerintah daerah untuk menjaga potensi dan kekayaan daerah yang dimiliki Kabupaten Banyuasin.
“Dengan adanya penguatan branding tentu potensi dan kekayaan intelektual terjaga, serta meningkatkan nilai jual produk. Langkah strategis dilakukan oleh Kabupaten Banyuasin salah satunya dengan mematenkan Batik Bajumpe yang dikelola langsung di bawah Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin,” papar Ibu dua anak ini.
“Selain itu juga, ini upaya untuk mendukung perekonomian dan budaya yang ada di Kabupaten Banyuasin,” singkatnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI, Maju Amintas Siburian bahwa kegiatan ini merupakan dukungan penguatan ekonomi daerah dan menjaga budaya melalui kekayaan intelektual.
Penguatan branding merupakan langkah strategis menjaga potensi daerah dan kekuatan hukum terhadap produk lokal.
“Terima kasih kepala daerah, pelaku UMKM dan stake holder yang ada telah ikut bersinergi, berupaya menjaga penguatan branding melalui kekayaan intelektual,” tutupnya.
Sementara itu, Mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sumatera Selatan, Panji Tjahjanto menyatakan dukungan atas digelarnya kegiatan ini.
“Pemprov Sumsel tentu sangat kooperatif dan mendukung langkah baik dalam menjaga kekayaan intelektual dengan melakukan penguatan branding di kabupaten/kota di Sumatera Selatan,” dukungnya.(BUD)

