Pangkalan Balai — Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal tersebut disampaikan Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H. melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng di Pangkalan Balai, Senin (28/07/2026).
“Kami Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung penuh arahan Bapak Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Kami tidak khawatir PAD berkurang. Justru ini investasi jangka panjang,” ujar Sekda Erwin.
Sekda Erwin menjelaskan ada 3 alasan Pemkab Banyuasin dukung kebijakan ini:
1. TIDAK KHAWATIR PAD BERKURANG
Pembangunan 1.000 rumah MBR memang membuat PAD dari PBG dan BPHTB hilang sekitar Rp300 Juta. Namun ke depan, 1.000 rumah itu akan menjadi objek baru PBB-P2 setiap tahun. Belum lagi pertumbuhan ekonomi dari toko bangunan, tukang, dan UMKM sekitar.
2. BANYUASIN SIAPKAN REGULASI
Bapenda Banyuasin melalui Kabid Pajak Daerah I Panca Al Azhar, S.E., http://M.Si telah menyiapkan Perbup Banyuasin tentang Pembebasan BPHTB untuk MBR.
“Kriterianya jelas: WNI berpenghasilan dibawah Rp8 Juta, membeli rumah pertama, tipe 36, NJOP dibawah Rp200 Juta, luas tanah maksimal 200m2. BPHTB-nya 0% alias GRATIS,” jelas Panca.
3. PERIZINAN DIPERMUDAH*
DPMPTSP Banyuasin dan Dinas PUPR Banyuasin juga mendukung dengan:
– Retribusi PBG untuk rumah MBR: GRATIS 0 Rupiah
– Proses PBG dipercepat dari 14 hari menjadi 3 hari kerja via Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuasin
“Ini komitmen kami untuk percepat program 3 Juta Rumah dan kurangi backlog perumahan di Banyuasin. Kami harap APERSI dan REI Sumsel lebih semangat bangun perumahan MBR di Banyuasin III dan Talang Kelapa,” tutup Sekda Erwin.(BUD)

